Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPolitik

TEMNENO Terancam Tanpa Gerindra TTU

158
×

TEMNENO Terancam Tanpa Gerindra TTU

Sebarkan artikel ini

KEFA |BUSERKOTA.Com)
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Drs. Eusabius Binsasi dan keputusan Bawaslu TTU.

Dan, Bawaslu mengatakan menerima laporan serta  hasilnya mengatakan KPU Kabupaten TTU telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga memerintahkan agar KPU segera melakukan pembatalan atas Pengusulan CABUB – CAWABUB dari partai Gerindra Kabupaten TTU sesuai peraturan perundangan PKPU No.8 Tahun 2024 dan segera mengembalikan berkas Pendaftaran dari Partai Gerindra untuk tidak termasuk dalam gabungan partai pengusul untuk paket Temneno – Tenteram alias Cabub – Cawabub pak Yanto Tantry Senak & Pak Yohanes Amsikan.

Ketua Bawaslu TTU, Marinus Kolo yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024) mengatakan, pada prinsipnya pada waktu ada menerima laporan dugaan pelanggaran KPU TTU atas nama DRS. Eusabius Binsasi kemudian mereka pelajari sangat memenuhi unsur syarat formal dan material.

“Kemudian kami pelajari memenuhi unsur syarat formil dan materil, lalu sehingga diregistrasi,” ujarnya.

Pasca diregistrasi Bawaslu TTU kemudian mengudang para saksi untuk ambil keterangan termasuk saki ahli.

“Hasilnya kami menemukan ada pelanggaran administrasi sebagaimana surat yang kami keluarkan kepada KPU TTU, pemohon dan para saksi.

Berarti Temneno tanpa Gerindra, “Silakan itu ditanyakan ke KPU TTU. Jangan tanya kami, ” bebernya.

Sementara itu Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd yang dihubungi melalui WA, Selasa (17/9/2024) kepada media ini mengatakan, pihaknya masih mempelajari. Waktunya 7 hari setelah dikeluarkan putusan itu.

“Kami masih melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu, waktunya selama 7 hari sejak putusan dikeluarkan,” ungkapnya. (Dami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *