SOPPENG |BUSERKOTA.Com) – Timsus (Tim Khusus) Polres Soppeng Kembali Bekuk Pelaku Curanmor yang Marak beraksi di Wilayah Kabupaten Soppeng, Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.10 WITA bertempat di Jalan Bila Selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Soppeng .
Kasat Reskrim IPTU Ridwan,S.H,M.H membenarkan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, yang dimana pada saat kejadian tersebut terjadi Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan.
Adapun tersangka yakni inisial AMF ( 39 ),warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh AIPDA JUMALDI.S.E tak perlu waktu lama singkat telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian
“Berdasarkan dari laporan yang kami terima,anggota langsung ke TKP untuk memburu pelaku,ujar nya.
Di tempat yang sama IPTU Ridwan menyampaikan kronologi kejadian,pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang dirumah keluarganya yang beralamat di Jalan Bila selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Lebih lanjut,kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti ( BB ) telah diamankan di Polres Soppeng dan dilakukan introgasi awal .
“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor,pungkas Kasat Reskrim IPTU Ridwan.
Adapun pasal yang disangkakan,363 KUHP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.














