Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

PN Timika  Sidang 510 Perkara di Tahun 2023, 90 Persen Mendapat Vonis

188
×

PN Timika  Sidang 510 Perkara di Tahun 2023, 90 Persen Mendapat Vonis

Sebarkan artikel ini

MIMIKA | BUSERKOTA.Com)- Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2023 menangani sebanyak 510 perkara dimana dari angka tersebut, 90 persen perkara diantaranya sudah diputuskan atau vonis.

Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, S.H mengatakan, dari 510 perkara yang ditangani, terdapat 143 pidana, 107 gugatan dan permohonan sekitar 260 perkara.

Khusnul menjelaskan, untuk perkara-perkara pidana didominasi oleh narkotika, pencurian dan penganiayaan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 dimana angka perkara pidana tahun 2022 sebanyak 177 perkara.

“Kalau untuk perdata staknan sih, seratus lebih juga, tidak ada peningkatan, tidak ada penurunan. Kalau perdata didominasi perceraian,” ungkap Khusnul saat ditemui di PN Timika, Rabu (10/1/2024).

Khusnul melanjutkan, untuk perkara pidana sekitar 90 persen sudah diputus, sedangkan perkara perdata sekitar 80 persen.

Menurut  Khusnul, pada penyelesaiannya, PN Timika juga menerapkan restoratif justice. Namun, ia menyebut, restoratif justice yang diterapkan PN tidaklah sama dengan penerapan restoratif justice pada institusi lain.

Jika di institusi lain dengan restoratif justice dapat menyelesaikan perkara, maka di PN, restoratif justice hanya untuk meringankan hukuman.

“Tidak menghentikan, untuk restoratif justice kita di pengadilan selalu mengupayakan.

Untuk jumlahnya masih kita rekap karena kan sifatnya bukan untuk penghentian, tetap berlanjut,” pungkasnya.

(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *