KUPANG | BUSERKOTA.Com — Waktu terus bergerak, namun penyelidikan atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha belum berhenti pada jejak-jejak yang telah ditemukan. Di ruang-ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, setiap keterangan dirangkai menjadi kepingan mozaik untuk mencari gambaran utuh tentang sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 45 orang yang terdiri atas saksi dan para terlapor. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan sejumlah saksi ahli serta uji laboratorium sebelum seluruh alat bukti diuji dalam forum gelar perkara guna menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, menjelaskan bahwa pada Kamis (6/8), penyidik memeriksa Dokter Tri Maharani sebagai saksi fakta yang memiliki keterkaitan dengan konsultasi medis yang dilakukan Dokter Icha pada 13 Juni 2026.
“Hari ini Ditreskrimum Polda NTT melakukan pemeriksaan BAP terhadap Dokter Tri Maharani. Beliau merupakan dokter ahli toksikologi yang pada 13 Juni 2026 menerima telepon dari Dokter Icha. Penyidik menggali sejauh mana komunikasi tersebut berlangsung dan informasi yang diterima beliau,” ujar Kombes Ricardo saat ditemui di Ditreskrimum Polda NTT.
Menurut Ricardo, pemeriksaan terhadap para saksi ahli masih disesuaikan dengan kesiapan masing-masing ahli yang telah menerima surat panggilan dari penyidik.
“Kami telah mengirimkan surat kepada para saksi ahli. Pemeriksaannya akan dijadwalkan sesuai kesiapan mereka agar seluruh keterangan yang diperlukan dapat melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” katanya.
Ia menegaskan, selain keterangan para ahli, penyidik juga akan menunggu hasil uji laboratorium sebelum menggelar perkara.
“Gelar perkara akan menjadi forum untuk menilai apakah alat bukti yang ada sudah cukup menuju tahap berikutnya atau masih perlu dilengkapi melalui pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Ricardo juga menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor berinisial TL, NT, VL, dan MMS sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi dalam gelar perkara.
“Apabila dalam gelar perkara masih ditemukan kebutuhan terhadap alat bukti atau keterangan tambahan, maka penyidik akan kembali memeriksa saksi maupun menggali bukti lain yang dianggap relevan,” tegasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Dokter Tri Maharani mengungkapkan bahwa dirinya menjawab lebih dari 30 pertanyaan penyidik. Seluruh pertanyaan berfokus pada konsultasi yang dilakukan Dokter Icha terkait penanganan pasien gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
“Kalau tidak salah, lebih dari 30 pertanyaan, sekitar 30 sampai 40 pertanyaan,” ungkap Dokter Tri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik menelusuri secara rinci kronologi percakapan, kondisi pasien berinisial K, isi konsultasi, hingga rekomendasi medis yang diberikannya kepada Dokter Icha. Bahkan, percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Dokter Icha turut diminta sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Dokter Tri menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha telah sesuai dengan standar penanganan yang berlaku. Penilaian tersebut, kata dia, mengacu pada Pedoman WHO Tahun 2016, Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Hewan Berbisa, Tumbuhan dan Jamur Beracun Tahun 2023, serta Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025.
“Dari ketiga pedoman tersebut, penanganan yang dilakukan sudah memenuhi syarat dan beliau telah mengikuti saran yang saya berikan,” ujar dokter yang dikenal sebagai spesialis toksikologi ular berbisa itu.
Di tengah perhatian publik yang terus menguat, penyidikan perkara ini memasuki fase yang semakin menentukan. Pemeriksaan ahli, pengujian laboratorium, hingga gelar perkara menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap kesimpulan dibangun di atas alat bukti yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses tersebut menjadi fondasi penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, setiap lembar berita acara, setiap keterangan saksi, dan setiap bukti yang diuji bukan sekadar rangkaian prosedur hukum. Semuanya adalah ikhtiar negara untuk menjawab pertanyaan yang masih menggantung, agar kebenaran tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan hadir sebagai kepastian yang dapat diterima oleh hukum dan rasa keadilan masyarakat.














